PRINGSEWU – Senin (5/12), Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menetapkan daftar
pemilih tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2017
sebanyak 315.046 orang.
“Penetapan DPT ini dilakukan dalam rapat pleno
yang dihadiri tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 (Ardian
Saputra, S.H – Ir. Hj. Dewi Arimbi), tim pemenangan pasangan calon nomor
urut 2 (Hi. Sujadi – Dr. Hi. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt, CA), tim
pemenangan pasangan calon nomor urut 3 (Siti Rahma, S.E. – Edi Agus
Yanto, S.IP.) tidak bisa hadir dikarenakan masih ada kegiatan yang
dilakukan, anggota Panwaslu Pringsewu, Panitia Pemilihan Kecamatan
Se-Kabupaten Pringsewu” kata Ketua KPU Pringsewu, A. Andoyo, M.T.I
melalui selulernya.
Ia menjelaskan, dari 315.046 pemilih tersebut
tercatat sebanyak 161.217 orang laki-laki dan 153.829 orang perempuan
yang tersebar pada sembilan kecamatan di Wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Proses rekapitulasi data pemilih ini kami lakukan
secara berjenjang dan di antara tahapan yakni penetapan DPT pada hari
ini. Proses ini berjalan secara berjenjang mulai dari tingkat Pekon dan
kelurahan, kecamatan hingga kabupaten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPT yang ditetapkan ini terdiri atas Kecamatan
Adiluwih 27.306 orang, Kecamatan Ambarawa 27.241 orang, Kecamatan
Banyumas 16.059 orang, Kecamatan Gadingrejo 61.523 orang, Kecamatan
Pagelaran 40.379 orang, Kecamatan Pagelaran Utara 11.285 orang,
Kecamatan Pardasuka 31.507 orang, Kecamatan Pringsewu 60.877 orang, dan
Kecamatan Sukoharjo 38.869 orang.
Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo, M.T.I mengatakan,
proses rekapitulasi di tingkat Pekon dan kelurahan dilakukan hari Senin
(5/12) Alhamdulillah semuanya berjalan lancar.
“Dalam proses ini pihaknya banyak mendapat masukan
yang sangat baik dari Panwas Kabupaten BPringsewu beserta jajarannya
setelah proses di tingkat Pekon dan kecamatan dilakukan,” ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pengecekan data setelah
ditetapkan DPT untuk lebih memastikan bahwa warga wajib pilih sudah
masuk dalam DPT. “Kami sangat percaya proses pemutakhiran data sebelum
ditetapkan menjadi DPT tentu melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,”
ujarnya.(*na)
Sumber : http://www.nuraminudin.co.id/rapat-pleno-penetapan-dpt-pilkada-pringsewu-2017/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar