PANWASCAM SUKOHARJO
– Menjelang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP),
Panwascam Sukoharjo dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukoharjo
melaksanakan rapat koordinasi, Sabtu (19/11) Jam 19.30 WIB s/d selesai
bertempat di Aula Kecamatan Sukoharjo.
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir 3 Panwascam
Sukoharjo Nur Aminudin, M.T.I, Edy Turyadi, S.Sos., Deni Prasetyo, S.Pd
beserta seluruh PPL se-Kecamatan Sukoharjo, Panitia Pemilihan Kecamatan
Sukoharjo Agus Senoriadi, Kurniadi, Miftahul Ma’ruf, Lukman Fauzi,
Panggih Sugito beserta seluruh PPS Se-Kecamatan Sukoharjo.
Nur Aminudin, M.T.I
Ketua Panwascam Sukoharjo mengatakan, rapat koordinasi ini sangat
penting terkait Pengawasan Penilaian terhadap kualitas kelengkapan,
akurasi, dan kemutakhiran informasi data pemilih dalam daftar pemilih
sementara Pemilihan bupati dan wakil bupati pringsewu 2017.
Dari hasil pengawasan penilaian terhadap kualitas
kelengkapan, akurasi, dan kemutakhiran informasi data pemilih dalam
daftar pemilih sementara Pemilihan bupati dan wakil bupati pringsewu
2017, Pantia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sukoharjo sudah menyampaikan
secara resmi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Sukoharjo dengan nomor
surat 07/Bawaslu-LA-13-05/TU.03/XI/2016, penilaian tersebut dapat
menjadi bahan koreksi bagi PPK Sukoharjo dan PPS se-Kecamatan Sukoharjo
untuk ditindak lanjuti, ucap Nur Aminudin, M.T.I.
Nur Aminudin, M.T.I
menambahkan, Daftar Pemilih yang Akurat dalam pemilihan bupati dan
wakil bupati Pringsewu 2017 dapat dilihat pada tiga aspek, yaitu cakupan
(comprehensiveness) warga berhak memilih yang tercantum dalam
Daftar Pemilih, kemutahiran Daftar Pemilih (Daftar Pemilih sesuai dengan
keadaan mutahir: misalnya pemilih yang meninggal, pindah, atau tidak
lagi berhak memilih tidak lagi tercantum dalam Daftar Pemilih tetapi
warga yang sudah berhak memilih pada hari pemungutan suara sudah
tercantum dalam Daftar Pemilih), dan akurasi dalam arti penulisan nama,
tempat dan tanggal, bulan dan tahun lahir (umur), jenis kelamin, dan
alamat rumah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat
menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat.
Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak
pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Apabila pemilih telah
terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka
mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihya. Demikian pula
sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka
pun potensial kehilangan hak pilihnya. Untuk memberikan jaminan agar
pemilih dapat menggunakan pilihnya, harus tersedia daftar pemilih akurat
yang memenuhi standar kualitas daftar pemilih. Standar ini memiliki dua
aspek, yaitu standar kualitas demokrasi dan standar kemanfaatan teknis.
Dari aspek standar kualitas demokrasi, daftar pemilih
hendaknya memiliki dua cakupan standar, yaitu pemilih yang memenuhi
syarat masuk daftar pemilih dan tersedianya fasilitasi pelaksanaan
pemungutan suara.
Dari aspek standar kemanfaatan teknis, daftar pemilih
hendaknya memiliki empat cakupan standar, yaitu mudah diakses oleh
pemilih, mudah digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan, dan
disusun secara akurat.
Sebagai Penyelenggara Pemilu Bupati Pringsewu 2017,
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) Sukoharjo pasti sama-sama menginginkan pelaksanaan pemilu
Bupati Pringsewu tahun 2017 berjalan sukses dan lancar.
Sementara Ketua PPK Sukoharjo, Agus Senoriadi
menyampaiakan terimakasih atas penilaian terhadap kualitas kelengkapan,
akurasi, dan kemutakhiran informasi data pemilih dalam daftar pemilih
sementara Pemilihan bupati dan wakil bupati pringsewu 2017 yang sudah
disampaikan kepada kami, kami akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Partisipasi dalam Pemilihan bupati dan wakil bupati
pringsewu 2017 ini akan terwujud dalam kegiatan nyata apabila terpenuhi
oleh tiga faktor pendukung, yaitu Adanya Kemampuan, Adanya Kemauan, dan
adanya kesempatan.
Agus Senoriadi juga menambahkan, dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat pada Pemilihan bupati dan wakil bupati pringsewu
2017 bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah/penyelenggara,
tetapi Partai Politik, dan Masyarakat, ucapnya.
Sumber : http://www.nuraminudin.co.id/menjelang-rekapitulasi-dpshp/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar