-->

Halaman

Senin, 06 November 2017

MENJELANG REKAPITULASI DPSHP


Filed under: BERITA TERBARU,HIKMAH,KABAR PRINGSEWU,POLITIK |
rakor-dpshp
PANWASCAM SUKOHARJO – Menjelang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP), Panwascam Sukoharjo dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukoharjo melaksanakan rapat koordinasi, Sabtu (19/11) Jam 19.30 WIB s/d selesai bertempat di Aula Kecamatan Sukoharjo.
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir 3 Panwascam Sukoharjo Nur Aminudin, M.T.I, Edy Turyadi, S.Sos., Deni Prasetyo, S.Pd beserta seluruh PPL se-Kecamatan Sukoharjo, Panitia Pemilihan Kecamatan Sukoharjo Agus Senoriadi, Kurniadi, Miftahul Ma’ruf, Lukman Fauzi, Panggih Sugito beserta seluruh PPS Se-Kecamatan Sukoharjo.
Nur Aminudin, M.T.I Ketua Panwascam Sukoharjo mengatakan, rapat koordinasi ini sangat penting terkait Pengawasan Penilaian terhadap kualitas kelengkapan, akurasi, dan kemutakhiran informasi data pemilih dalam daftar pemilih sementara Pemilihan bupati dan wakil bupati pringsewu 2017.
Dari hasil pengawasan penilaian terhadap kualitas kelengkapan, akurasi, dan kemutakhiran informasi data pemilih dalam daftar pemilih sementara Pemilihan bupati dan wakil bupati pringsewu 2017, Pantia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sukoharjo sudah menyampaikan secara resmi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Sukoharjo dengan nomor surat 07/Bawaslu-LA-13-05/TU.03/XI/2016, penilaian tersebut dapat menjadi bahan koreksi bagi PPK Sukoharjo dan PPS se-Kecamatan Sukoharjo untuk ditindak lanjuti, ucap Nur Aminudin, M.T.I.
Nur Aminudin, M.T.I menambahkan, Daftar Pemilih yang Akurat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pringsewu 2017 dapat dilihat pada tiga aspek, yaitu cakupan (comprehensiveness) warga berhak memilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih, kemutahiran Daftar Pemilih (Daftar Pemilih sesuai dengan keadaan mutahir: misalnya pemilih yang meninggal, pindah, atau tidak lagi berhak memilih tidak lagi tercantum dalam Daftar Pemilih tetapi warga yang sudah berhak memilih pada hari pemungutan suara sudah tercantum dalam Daftar Pemilih), dan akurasi dalam arti penulisan nama, tempat dan tanggal, bulan dan tahun lahir (umur), jenis kelamin, dan alamat rumah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihya. Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya. Untuk memberikan jaminan agar pemilih dapat menggunakan pilihnya, harus tersedia daftar pemilih akurat yang memenuhi standar kualitas daftar pemilih. Standar ini memiliki dua aspek, yaitu standar kualitas demokrasi dan standar kemanfaatan teknis.
Dari aspek standar kualitas demokrasi, daftar pemilih hendaknya memiliki dua cakupan standar, yaitu pemilih yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih dan tersedianya fasilitasi pelaksanaan pemungutan suara.
Dari aspek standar kemanfaatan teknis, daftar pemilih hendaknya memiliki empat cakupan standar, yaitu mudah diakses oleh pemilih, mudah digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan, dan disusun secara akurat.
Sebagai Penyelenggara Pemilu Bupati Pringsewu 2017, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukoharjo pasti sama-sama menginginkan pelaksanaan pemilu Bupati Pringsewu tahun 2017 berjalan sukses dan lancar.
Sementara Ketua PPK Sukoharjo, Agus Senoriadi menyampaiakan terimakasih atas penilaian terhadap kualitas kelengkapan, akurasi, dan kemutakhiran informasi data pemilih dalam daftar pemilih sementara Pemilihan bupati dan wakil bupati pringsewu 2017 yang sudah disampaikan kepada kami, kami akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Partisipasi dalam Pemilihan bupati dan wakil bupati pringsewu 2017 ini akan terwujud dalam kegiatan nyata apabila terpenuhi oleh tiga faktor pendukung, yaitu Adanya Kemampuan, Adanya Kemauan, dan adanya kesempatan.
Agus Senoriadi juga menambahkan, dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan bupati dan wakil bupati pringsewu 2017 bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah/penyelenggara, tetapi Partai Politik, dan Masyarakat, ucapnya.

Sumber :  http://www.nuraminudin.co.id/menjelang-rekapitulasi-dpshp/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 3_7

Private Sub cmdbatal_Click() textnama = "" textnik = "" textgolongan = "" textkode = "" texts...