Banser telah melanggar hukum dengan membubarkan pengajian yang diisi Ustadz Felix Siauw di Bangil, Pasuruan.
“Memang begitu. Itu kan peristiwa. Kalau melanggar
hukum dan merampas wewenang aparat hukum dan keamanan ya bisa ditindak.
Apa masalahnya?” kata mantan Ketua MK Prof Mahfud MD di akun Twitter-nya
@mohmahfudmd.
Mahfud berkomentar seperti itu setelah mendapat
pernyataan dari akun Twitter @Firmanelfaruq: “GP Ansor dan Banser bisa
ditindak sesuai pasal dlm UU Ormas, mengambil peran penegak hukum
(kepolisian) suka bubarin kajian Islam.”
Guru Besar UII itu mengatakan, ormas tidak bisa membubarkan sebuah acara termasuk pengajian
“Tapi tetap tidak boleh dibubarkan oleh ormas. Yg
boleh bertindak hanya polisi negara. Kalau ormas bisa bertindak sendiri2
nanti bs anarkis,” jelasnya.
Banser Bangil, Pasuruan membubarkan ceemah Ustadz
Felix Siauw yang akan mengisi pengajian akbar bertajuk Antara Wahyu dan
Nafsu, di Masjid Manarul Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,
Sabtu (4/11/17).
Dilansir dari Tribunnews, Ketua Ansor Bangil, Saad
Muafi mengungkapkan, penolakan dilakukan bersama dengan organisasi di
bawah naungan NU lainnya, yakni IPNU, Banser serta Pagarnusa.(kl/sn)
SUMBER : https://www.eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar